Korupsi Dana Insentif Rp 2,8 Miliar, Tiga Pejabat Satpol PP Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis 17-04-2025,19:26 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Ari Suryanto

Ketiganya secara bersama-sama memuluskan praktik korupsi ini dengan modus memindahkan insentif para pegawai Satpol PP ke rekening penampungan mereka, yang tak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan hasil laporan audit BPK Provinsi Lampung diketahui bahwa perbuatan jahat ketiganya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140. 

Kategori :