Honorer Wajib Baca, Ini 4 Poin Penting Hasil Pertemuan Pansus PPPK dengan Menpan RB

Rabu 12-02-2025,10:38 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Ya, Kepmenpan RB No. 16/2025 tersebut diteken Menpan RB Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

Yang mana disebutkan, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema tersebut disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini.

Seluruh tenaga non-ASN alias honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS atau PPPK otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemprov Lampung Bersiap Tertibkan Lahan Sabah Balau dan Sukarame Baru

Poin keempat, NIP akan dikeluarkan setelah seluruh daerah selesai melaksanakan seleksi PPPK.

"Terkait pengangkatan tidak dilakukan tes lagi. Metodenya diserahkan langsung kepada bupati. Semisal diambil yang masa kerja paling lama, atau mungkin usia yang sudah senior," tukasnya. 

Kategori :