Pemkab Mesuji Rilis Jadwal dan Aturan Seleksi PPPK Tahap II, Ujian Digelar 8–11 Mei 2025

Pemkab Mesuji Rilis Jadwal dan Aturan Seleksi PPPK Tahap II, Ujian Digelar 8–11 Mei 2025

Sebanyak tujuh peserta tidak mengikuti tes PPPK Tanggamus 2024. ILUSTRASI/FOTO NET--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan jadwal serta tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024.

Ujian akan berlangsung pada 8 hingga 11 Mei 2025 dan dipusatkan di UPT BKN Bandar Lampung.

Seleksi ini menjadi momen krusial bagi 581 pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berharap dapat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi dan Informasi BKPSDM, TB. Reza Aspar, mewakili Plt. Kepala BKPSDM Mesuji, Ardi Umum, pada Minggu, 4 Mei 2025.

BACA JUGA:Cegah Pungli dan Premanisme, Polisi Patroli 4 Lokasi di Tulang Bawang Ini

Agar proses seleksi berjalan lancar, para peserta diwajibkan memahami aturan yang telah ditetapkan panitia. Beberapa ketentuan penting antara lain:

* Peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai.

* Pakaian yang dikenakan harus rapi dan sesuai ketentuan: kemeja putih, celana panjang hitam, serta hijab hitam bagi peserta perempuan yang berhijab.

* Peserta dilarang memakai celana jeans atau sandal.

BACA JUGA:Buron Spesialis Pembobol ATM Dibekuk di Kampung Halaman Tanggamus

* Hanya kartu peserta dan KTP yang boleh dibawa ke dalam ruangan.

* Dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, handphone, makanan-minuman, serta senjata tajam atau api.

* Peserta wajib menjaga ketenangan, mengikuti registrasi awal, dan mendengarkan arahan panitia sebelum ujian berbasis CAT dimulai.

Panitia juga menegaskan bahwa orang tua atau pengantar peserta tidak diperkenankan menunggu di area seleksi guna menghindari kerumunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: