Mantan Honorer di Metro Bobol Kantor PKK Kota Metro

Mantan Honorer di Metro Bobol Kantor PKK Kota Metro

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro mengamankan pria berinisial AP--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro mengamankan pria berinisial AP (33), pada Sabtu, 19 April 2025.

Ia diduga membobol Kantor PKK Kota Metro, dan membawa kabur benda-benda penting organisasi yang ditaksir mencapai Rp 30 jutaan.

AP merupakan mantan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang saat ini berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Safuan mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan membobol pintu belakang kantor PKK yang berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani No. 11, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

BACA JUGA:Menembus Batas, Kartini PT Bukit Asam Tunjukkan Ketangguhan di Dunia Pertambangan

Pembobolan tersrbut diketahui oleh pelapor, Andika Saputra, yang sebelumnya diduga telah terjadi pencurian. Pelapor pun mengecek kantor dan mendapati pintu belakang telah dirusak dengan paksa.

"Saat dicek ke dalam ruangan di kantor PKK itu, beberapa benda penting milik kantor hilang," ujarnya.

Kasat menjelaskan, benda-benda yang dibawa kabur oleh pelaku antara lain laptop Toshiba dengan charger, card reader dan harddisk eksternal. Lalu kamera Sony A7iii, dan baterai kamera.

Barang-barang tersebut merupakan aset penting yang biasa digunakan untuk dokumentasi kegiatan PKK Kota Metro.

BACA JUGA:Holding Ultra Mikro BRI Tegaskan Komitmen Ciptakan Ekonomi Inklusif dan Kesetaraan Gender di Hari Kartini

"Usai menerima laporan dari pelapor bernama Andika Saputra, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan mendalam. Dan pada 19 April, kami menerima informasi keberadaan pelaku di wilayah Karang Rejo, Metro Utara," katanya.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, AP pun ditangkap tanpa adanya perlawanan, dan tersangka mengakui perbuatannya.

"Tim langsung menuju lokasi, melakukan pengintaian, dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal itu pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan barang hasil curian," ungkapnya.

AP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mana ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: