Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok panjang sekitar 45 cm, satu bilah pisau tanpa gagang sepanjang 20 cm, dan satu unit ponsel merek Oppo A15 warna biru.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolresta Bandarlampung mengimbau DPO untuk segera menyerahkan diri.