Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara Inkracth

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 373 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 373 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kurun waktu 6 November 2024 hingga 15 Mei 2025.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Kejari, Rabu (15/5).
Pelaksana Tugas Kepala Kejari Bandar Lampung, Nurmajayani, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis kasus, seperti narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, pencurian, hingga pelanggaran Undang-Undang Darurat.
"Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” tegas Nurmajayani.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup:
Narkotika:
Sabu-sabu seberat ± 404,73 gram
BACA JUGA:Ambil Lagi Saldo Link DANA Kaget Senilai Rp 270 Ribu, Tap Tap Langsung Siang Ini Gratis
Ganja seberat ± 984,06 gram
Ekstasi seberat ± 5,74 gram dan 574 butir pil ekstasi
Obat-obatan terlarang
550 kaplet Lanadexon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: