Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara Inkracth

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara Inkracth

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 373 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 373 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kurun waktu 6 November 2024 hingga 15 Mei 2025.

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Kejari, Rabu (15/5).

Pelaksana Tugas Kepala Kejari Bandar Lampung, Nurmajayani, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis kasus, seperti narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, pencurian, hingga pelanggaran Undang-Undang Darurat.

"Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” tegas Nurmajayani.

BACA JUGA:Soal Kebijakan Keringanan Biaya Pengambilan Ijazah Pada Sekolah Swasta Lampung, Ini Kata Pemerhati Pendidikan

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup:

Narkotika:

Sabu-sabu seberat ± 404,73 gram

BACA JUGA:Ambil Lagi Saldo Link DANA Kaget Senilai Rp 270 Ribu, Tap Tap Langsung Siang Ini Gratis

Ganja seberat ± 984,06 gram

Ekstasi seberat ± 5,74 gram dan 574 butir pil ekstasi

Obat-obatan terlarang

550 kaplet Lanadexon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: