Waduh! Gaji 13 Tak Cair, Guru PPPK Bandar Lampung Tagih Janji Pemkot

Selasa 27-06-2023,15:15 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Yuda Pranata
Waduh! Gaji 13 Tak Cair, Guru PPPK Bandar Lampung Tagih Janji Pemkot

"Padahal kami sudah tanda tangan pencairan Tamsil sebesar Rp700 ribu dari bulan lalu, tapi sampai sekarang sudah masuk TW II, dana Tamsil TW I belum juga cair. Dananya itu dikemanakan?" ujarnya.

"Kami sangat kecewa terhadap Pemkot Bandar Lampung. Tapi kami PPPK ini tak berani bicara dengan lantang, apalagi protes-protes, karena selalu diancam diputus kontrak. Meskipun kami tahu tidak semudah itu memutus kontrak, tapi tekanan-tekanan itu membuat kami takut," keluhnya.

Diketahui, Pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA:Masih Remaja Sudah Jompo? Inilah Penyebab

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M Nur Ramadhan mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan sebelum lebaran haji.

Ramadhan menyebut, dana yang dibutuhkan untuk gaji ke-13 PNS Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp45 milyar dan dana tersebut bercampur dengan Dana Alokasi Umum (DAU). (*)

Kategori :