Di Depan Mahasiswa UIN, Bang Aca Beri Masukan Ini Prihal Restorative Justice

Kamis 14-07-2022,15:24 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan menjelaskan, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, keluarga korban, korban, pihak lain demi menyelesaikan secara adil dan pemulihan pada keadaan semula dan bukan berorientasi pada pembalasan. 

Hak restorative justice yakni Jaksa Agung sebagaimana dalam KUHAP sebagai penuntut umum tertinggi dan pengendali perkara.

Ada beberapa aspek pertimbangan dalam  restorative justice. "Ada rambu-rambu mana yang boleh dan tidak boleh. Ini menghindari stigma negatif kalau tidak semua kasus bisa restorative justice. Kepentingan masyarakat luas juga jadi pertimbangan meskipun kedua belah pihak berdamai. Kalau masyarakat tidak mau, maka tidak bisa pula karena kita melihat kepentingan umum," kata Helmi.

Dalam restorative justice, kata Helmi, juga memiliki azas, seperti keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir. 

BACA JUGA:Buron Curi Handphone, Warga Panjang Akhirnya Diciduk Polisi

Syarat perkara restorative justice yakni pelaku bukan residivis, ancaman pasal di bawah lima tahun dan kerugian tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Ada beberapa perkara kata Helmi yang haram mendapatkan restorative justice yakni seperti kasus narkoba, korupsi dan asusila. 

Saat ini, pihaknya mengupayakan setiap kelurahan di Bandar Lampung memiliki rumah restorative justice, saat ini baru terdapat di Kelurahan Olokgading, Kajari Helmi Hasan berharap dengan adanya diskusi ini bisa membuat publik paham. 

"Semoga diskusi ini membawa perubahan di internal kejaksaan. Kami minta dikontrol tugas-tugas kami sehingga ada rasa keadilan di tengah masyarakat," ungkapnya. 

BACA JUGA:Ini Hasil Diagnosa RSUD Ahmad Yani Terhadap Napi Anak yang Tewas di LPKA

Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Yusuf Baihaki yang membuka kegiatan diskusi publik tersebut mengatakan, keadilan restoratif yakni penyelesaian perkara dengan win-win solution dengan musyawarah.

Hal itu, kata Yusuf, sudah dicontohkan Islam ketika zaman kehidupan Rasulullah yakni penyelesaiannya dengan musyawarah. 

Sedangkan Eko Raharjo, Dosen Hukum Universitas Lampung mengatakan penyelesaian pidana dengan pemenjaraan bukan menjadi solusi satu-satunya. 

"Orang dimasukan ke lapas itu bukan satu-satunya solusi. Apalagi kalau kerugian kecil, bisa-bisa lapas akan penuh kalau perkara kecil saja masuk ke penjara," katanya. 

BACA JUGA:Jika Ada Penganiayaan Napi Anak LPKA, Ini Janji Kemenkumham

Menurutnya, perkara kecil bisa dilakukan restorasi atau perbaikan. Misalnya perkara macam Nenek Minah yang viral. 

Kategori :