"Perkara kecil bisa diperbaiki, bisa direstorasi. Misalnya perkara nenek Minah yang terkenal mencuri buah cokelat, kalau perkara kecil masuk ke kepolisian dan kejaksaan alangkah sibuknya penegak hukum kita," katanya.
Karena itu, perlu restorative justice. Di Lampung kata Eko, sudah ada perda yang mengatur musyawarah. Yakni Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Rembuk Pekon.
"Pemerintah provinsi sudah memulainya. Sudah ada perda yang mengatur rembuk pekon. Artinya permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah di tingkat pekon atau desa," tandasnya. (*)