Bejat! Oknum Guru di Mesuji Lakukan Tindakan tak Senonoh ke Mantan Murid

Polres Mesuji, menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus rudapaksa--
Mengenai kasus yang ke dua dilaporkan pada 5 Mei 2025 oleh ibu kandung korban.
BACA JUGA:Ikuti Giveaway Tiket.com, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Puluhan Juta Rupiah! Begini Caranya
Dari keterangan yang didapat perbuatan persetubuhan dilakukan mulai November 2024 sampai dengan Maret 2025.
Atas perbuatan tersebut korban saat ini tengah hamil 7 bulan.
Adapun sanksi pidana yang disangkakan adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Disini tidak kami terapkan UU tentang Kekerasan Seksual, sebab perbuatan yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk korban dan korban mau melakukan perbuatan tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: