Bejat! Oknum Guru di Mesuji Lakukan Tindakan tak Senonoh ke Mantan Murid

Polres Mesuji, menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus rudapaksa--
RADARLAMPUNG - Polres Mesuji, menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus rudapaksa dan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum guru dan ayah tiri terhadap anak dibawah umur.
Konferensi pers tersebut digelar di Aula Mapolres Mesuji, pada Rabu 14 Mei 2025 yang dipimpin oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengungkapkan jika konferensi pers yang digelar hari ini ada dua kasus tindak pidana yang berhubungan terhadap anak dibawah umur dan pencabulan.
"Jadi ada dua kasus yang kami ungkap disini terkait tindak pidana yang korbannya adalah anak dibawah umur dan pencabulan ataupun asusila terhadap anak dibawah umur," ujarnya.
Dijelaskannya untuk kasus yang pertama adalah perbuatan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum guru SD berinisial AS terhadap mantan siswanya yang saat ini sudah duduk dibangku SMP dengan nama samaran Budi (13).
BACA JUGA:Rumah Pengusaha Hiburan Diserang OTK, Alat Musik Dirampas, Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah
Perbuatan menyimpang tersebut dilakukan sudah bertahun-tahun, sejak korban masih duduk dibangku kelas 5 SD Negeri di Kecamatan Simpang Pematang.
"Jadi gurunya itu seorang laki-laki dan korbannya juga seorang laki-laki dan korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan," ungkapnya.
"Sehingga korban itu dipaksa pelaku untuk menyodomi pelaku dengan berbagai ancaman dan bujukan sejak korban duduk dibangku kelas 5 SD sampai 3 Mei 2025," sambungnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya maka pelaku AS akan dikenakan sanksi pidana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Xiaomi Pad 7, Tablet Android Kelas Mid-Range Dengan Snapdragon 7 Plus Gen 3, Cek Harga Mei 2025
Serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidananya 15 tahun.
Kemudian, untuk pengungkapan kasus yang kedua adalah pencabulan ataupun asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial J warga Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Menurutnya J yang melakukan tindak pidana tersebut adalah ayah tirinya dari korban dengan nama samaran Bunga (15).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: