Tertinggi Dibanding Daerah Lain, Gubernur Lampung Naikkan Harga Singkong Rp 250 Per Kg

Tertinggi Dibanding Daerah Lain, Gubernur Lampung Naikkan Harga Singkong Rp 250 Per Kg

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pimpin diskusi.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan peserta aksi harga ubi kayu di Lampung menemui kata sepakat terkait harga singkong.

Ya, harga sementara singkong di Lampung sebesar Rp 1.350 per Kg dengan potongan maksimal 30 persen tanpa melihat kadar aci dan berlaku mulai Selasa 5 Mei 2025.

Mirza mengatakan, harga singkong terbaru di Lampung tersebut meningkat dibandingkan harga singkong yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 250 per Kg.

Di mana, harga singkong di Lampung sebelumnya Rp 1.100 dengan potongan harga 30 sampai 40 persen. Kini menjadi Rp 1.350 dengan potongan maksimal 30 persen.

BACA JUGA:Bupati Novriwan Tinjau Sekaligus Simulasi Progam Pemutihan Pajak

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Kunjungi Samsat, Tinjau Pelayanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kata Mirza, ketetapan harga tersebut akan dibuat menjadi Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu di Provinsi Lampung.

Mirza meminta kepada seluruh perusahaan tapioka yang ada di wilayah tersebut untuk mengikuti kebijakan tersebut. 

"Kemarin itu harga Rp1.100 potongan 30 sampai 40 persen. Sehingga tadi diputuskan harganya dinaikan 250 rupiah jadi Rp 1.350 potongan maksimal 30 persen tidak melihat kadar aci," ujar Mirza usai memimpin audiensi dengan masa aksi.

Menurutnya harga tersebut menjadi yang tertinggi jika dibandingkan daerah lain. Seperti di Sungai Lilin harga Rp 900, Medan Rp 920 dengan tambahan kadar pati 6 persen dan Jawa Timur Rp 1.100 potongan 20 persen. 

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan I Tahun 2025 Tertinggi di Sumatera

BACA JUGA:Kolaborasi Pusat-Daerah Jaga Laju Pertumbuhan Ekonomi Lampung

"Saya sudah berdiskusi dengan beberapa pabrik dan mereka harus mengikuti keputusan ini. Kita boleh tinggi tapi tidak boleh terlalu tinggi agar tetap kompetitif. Kalau terlalu tinggi, pabrik bisa tutup," terangnya.

Lanjut Mirza, harga ini bersifat sementara sampai pemerintah pusat menentukan larangan terbatas (lartas) dan menetapkan harga singkong yang berlaku secara nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: