Pemkot Metro Lampung Hapus Denda PBB-P2

Pemkot Metro Lampung Hapus Denda PBB-P2

Kepala BPpRD Kota Metro Syachri Ramadhan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terbitkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak tahun 2002 sampai dengan tahun 2024.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Syachri Ramadhan menerangkan, kabar gembira mengenai penghapusan denda PBB-P2 dimaksudkan supaya dapat membantu meringankan beban masyarakat yang selama ini terdapat tunggakan denda karena pwmbayaran PBB-P2 yang terlambat.

"Jadi Pemkot di awal tahun 2025 mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2002 sampai 2024," ujarnya.

Ia menjelaskan, masyarakat Kota Metro yang ingin menikmati program penghapusan denda PBB-P2 tersebut dapat langsung mengajukan permohonan ke loket BPPRD Kota Metro yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Metro atau juga bisa ke kantor kelurahan terdekat.

BACA JUGA:Tertinggi Dibanding Daerah Lain, Mirza Naikan Harga Singkong Rp 250 Per Kg

BACA JUGA:Sempat Ricuh, 10 Polisi Terluka Kala Amankan Aksi Petani Singkong di Kantor Gubernur Lampung

"Pengajuannya harus melampirkan fotokopi KTP dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Kemudian langsung ajukan ke loket BPPRD di MPP, ataupun ke kantor kelurahan," ungkapnya.

Sebelum melakukan pengajuan, warga juga dapat memeriksa status tunggakan pajak melalui pengecekan secara daring yang disediakan oleh Pemkot Metro.

"Cek tunggakan di kantor kelurahan, di loket BPPRD MPP, atau secara online melalui aplikasi SIPPOL. Jadi tidak perlu bingung atau khawatir," ujarnya.

Ia mengatakan, batas waktu Program penghapusan denda PBB-P2 tersebut hanya sampai dengan bulan Oktober 2025.

BACA JUGA:Berbagi Kejutan 5.5 Spesial DANA Kaget, Dapatkan Bonus Saldo Gratis Cair Mulai Rp 300.000

BACA JUGA:Tarik Saldo Gratis DANA Kaget Spesial 5.5, Buka Link Amplop Untuk Raih Cuan Rp 225 Ribu Sekarang!

Artinya, jika masyarakat atau wajib pajak mengajukan pengjapusan denda melewati batas waktu, pajak akan kembali diberlakukan.

"Batas akhir pengajuan penghapusan denda adalah 15 Oktober 2025. Lewat dari tanggal itu, denda akan tetap diberlakukan sesuai ketentuan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: