Randis Nunggak Pajak 'Diputihkan', Gubernur Mirza: Kedepan Akan Kita Beri Punishment!

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Ayah Bejat di Lampung Tengah Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, data tersebut per 30 Desember 2024 dengan lama tunggakan PKB bervariasi.
Kata Slamet Riadi, untuk mendorong agar randis yang menunggak pajak tersebut dibayar, tahun 2024 lalu pihaknya telah dua berkirim surat ke pemerintah kabupaten/kota.
"Kita dari bidang pajak sudah berupaya. Kemarin melakukan himbauan surat edaran sudah dua kali melalui pak sekda," ujar Slamet Riadi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: