Ratusan Warga Serbu Samsat Rajabasa di Hari Pertama Program Diskon Pajak Kendaraan Pemprov Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendapat sambutan hangat dari masyarakat--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Antrean panjang tampak sejak pagi di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, pada Jumat (2/5/2025), hari kedua pelaksanaan program.
Pantauan di lapangan menunjukkan ratusan warga mulai memadati lokasi sejak pukul 07.00 WIB.
Mereka memanfaatkan program yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, yang memberikan penghapusan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama, dan penghapusan pajak progresif.
BACA JUGA:Promo PSM Alfamart Spesial 2 Mei 2025, Ada Susu Murah Hingga Deterjen
Riski, warga Kelurahan Tanjung Karang Timur, mengatakan dirinya datang pagi-pagi agar tidak mengantre terlalu lama, apalagi program baru dimulai dan bertepatan dengan hari Jumat.
Ia mengaku terbantu dengan program ini karena kendaraannya telah menunggak pajak selama dua tahun.
“Cuma bayar untuk tahun ini, Rp320.000. Tapi untuk denda Jasa Raharja tetap kena Rp16.000 dan pokoknya Rp35.000,” ujarnya.
Meski begitu, ia merasa puas karena proses berjalan cepat selama dokumen yang dibawa lengkap.
BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Shampo Edisi Tanggal Muda, Dapatkan Diskon Potongan Harga 2 Mei 2025
Warga lainnya, Sugiono dari Kelurahan Kedaung, Kemiling, juga menyambut baik program ini. Ia sekaligus melakukan proses balik nama kendaraan yang telah mati pajak sejak 2022.
“Program ini meringankan beban ekonomi masyarakat. Jadi motor kita statusnya jelas dan pajaknya aktif,” ucapnya.
Ia juga berharap pemerintah menggunakan dana pajak untuk membangun infrastruktur dan fasilitas umum di Lampung.
Sugiono menambahkan, sosialisasi program seperti ini perlu lebih diperluas agar informasi menjangkau masyarakat secara merata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: