Tiga Napi Rutan Kotabumi Kembali Terlibat Kasus, Diduga Lakukan Pemerasan Bermodus Foto Asusila

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melalui Subdit V Siber mengungkap kasus pemerasan bermodus --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melalui Subdit V Siber mengungkap kasus pemerasan bermodus penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh tiga narapidana dari Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Ketiga napi berinisial E, A, dan F, bersama seorang perempuan berinisial MA—yang diketahui merupakan istri salah satu napi—berhasil diamankan pada Rabu, 30 April 2025.
Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya ancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.
BACA JUGA:Momentum Kebangkitan Pramuka Tanggamus, Agus Suranto Terpilih Ketua Kwarcab Periode 2025-2030
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika salah satu pelaku menjalin komunikasi intens dengan korban melalui aplikasi TikTok dan kemudian berlanjut ke WhatsApp.
Dalam percakapan, pelaku E mengaku sebagai anggota kepolisian untuk membujuk korban hingga akhirnya mendapatkan foto pribadi yang bersifat sensitif.
Setelah mendapatkan foto tersebut, pelaku F mengedit gambar hingga tampak menyerupai konten pornografi.
BACA JUGA:Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun
Foto hasil manipulasi itu digunakan untuk mengancam korban dengan penyebaran ke media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi. Uang hasil pemerasan kemudian diambil oleh MA, yang bertindak sebagai kurir.
Kombes Dery menjelaskan, E berperan sebagai pelaku utama yang membangun komunikasi awal dan menyamar sebagai polisi, A sebagai pengancam, F sebagai editor foto, dan MA sebagai pengambil uang hasil kejahatan.
Para pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksinya, namun polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.
BACA JUGA:Polsek Penawar Tama Tulang Bawang Tangkap Dua Maling Spesialis Warung, Beraksi di Dua TKP
Dari laporan sementara, korban telah mengalami kerugian hingga Rp150 juta. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: