Sanggah Tudingan Ketua Koperasi TKBM Gunakan Dokumen Palsu, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sanggah Tudingan Ketua Koperasi TKBM Gunakan Dokumen Palsu, Kuasa Hukum Angkat Bicara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jalannya kepengurusan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang kembali diterpa isu miring.

Terbaru, sosok Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dilaporkan ke Polda Lampung atas tudingan penggunaan dokumen palsu oleh pihak Kuasa Hukum TKBM Perjuangan bersama.

Tak ingin tinggal diam, tim kuasa hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Ratna Wilis dan rekan langsung memberikan hak jawab menyikapinya tudingan tersebut. 

Menurut Ratna Wilis, dokumen AD/ART merupakan hak mutak dari Koperasi TKBM panjang dan para anggota Koperasi.

Bahwa Akta itu berlaku bagi yang berkepentingan. "Tidak ada legal standing mereka bicara itu terkait keputusan, terkait akreditasi yang dilaporkan tersebut," ucap Ratna Wilis.

Bahkan, kata dia, keputusan hakim dalam persidangan hakim menolak semua gugatan yang diajukan pihak TKBM Perjuangan.

"Jadi sudah ditolak secara keseluruhan, kalau pun ini dilaporankan Azwar terkait pemalsuan, ini masih ada upaya banding dari pihak mereka," ujarnya, saat komprensi pers di kantor TKBM Pelabuhan Panjang, Kamis 8 Mei 2025. 

Dan yang juga perlu diketahui, sambung dia, akta notaris berupa akta nomor 02 tanggal 10 juli 2019 yang dituduhkan palsu yang dikeluarkan oleh Notaris Dini Isabela SH.,M.KN tersebut merupakan produk dari kepemimpinan sebelum Agus Sujatma, yakni era Samin dan Aryadi tahun 2019. 

Sementara, lajut dia, Agus Sujatma terpilih sebagai ketua Koperasi TKBM panjang di tahun 2020 melalui musyawarah RAT luar biasa di Hotel Sahid, terpilih secara demokrasi.

"Perlu dicatat juga, siapa Azwar Nero tersebut, dia bukan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dan juga bukan pengurus, bahkan sejak Koperasi TKBM berdiri dia bukan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, jika dia bukan anggota dan pengurus ngapain ngurusin rumah tangga orang lain," tukasnya. 

Chairuddin --rekan sejawat Ratna Wilis-- menambahkan, hal ini juga menjadi dasar penilaian hakim untuk menolak gugatan pihak TKBM Perjuangan. 

"Pihak luar terlalu jauh sudah melampaui batas untuk mencampuri urusan TKBM pelabuhan Panjang. Dia bukan anggota koperasi atau pun pengurus koperasi TKBM panjang. Dalam dalam koperasi itu RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dalam Undang-Undang perkoperasian," jelasnya. 

"Pihak luar tidak memiliki kedudukan dan hubungan secara khusus dan TKBM Perjuangan Bersama tidak punya hak dan kewenagan untuk ikut campur dalam Ad/ART Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang," sambungnya. 

Disinggung apa langkah Kuasa hukum TKBM melihat kasus tersebut, pihaknya mengaku akan mengkaji secara mendalam lebih dulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: