RSUDAM Siapkan Layanan Ambulans Jenazah Gratis Untuk Pasien BPJS Kelas III, Ini Prosedur dan Ketentuannya

RSUDAM Siapkan Layanan Ambulans Jenazah Gratis Untuk Pasien BPJS Kelas III, Ini Prosedur dan Ketentuannya

RSUDAM siapkan layanan ambulans jenazah gratis untuk pasien BPJS Kelas III.--.---Sumber Foto : RSUDAM.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasien BPJS kelas III dapat memanfaatkan layanan ambulans jenazah gratis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung.

Direktur RSUDAM Lampung dr Lukman Pura mengatakan, kebijakan tersebut merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 59 Tahun 2024.

Dimana, pelayanan ambulans termasuk salah satu manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Kata dr Lukman Pura, pelayanan kesehatan yang diberikan terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan ambulans darat dan air.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Mulai Antisipasi Dampak Musim Kemarau

"Peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan layanan ambulans ketika sedang membutuhkan atau dalam kondisi darurat," ujar dr Lukman Pura dari keterangan tertulis yang diterima Radarlampung.co.id, Selasa 29 April 2025.

Dirinya menuturkan, untuk memanfaatkan layanan ambulans gratis tersebut, ada prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi. 

"Layanan ambulans BPJS Kesehatan diperuntukkan sebagai pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan," ucapnya.

"Layanan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien," sambungnya.

BACA JUGA:Ada Pungli dan Gangguan Kamtibmas di Way Kanan? Masyarakat Bisa Lapor lewat Nomor Ini

Lanjut dr Lukman Pura, pelayanan ambulans ini diberikan untuk rujukan pada, antar fasilitas kesehatan tingkat pertama; dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut; serta antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Dirinya menyampaikan, dalam Perpres RI No 59 Tahun 2024 pada Pasal 47 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan tingkat lanjutan mencakup 12 layanan.

Mulai dari administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik; tindakan medik spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis.

Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; rehabilitasi medis; pelayanan darah; pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan; pelayanan keluarga berencana; perawatan inap non intensif dan; perawatan inap diruang intensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: