Setubuhi Sepupu di Bawah Umur, Pria di Bandarlampung Diringkus Polisi

Setubuhi Sepupu di Bawah Umur, Pria di Bandarlampung Diringkus Polisi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung meringkus seorang pria terlibat dalam kasus tindak pidana pencabulan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung meringkus seorang pria terlibat dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku Sri Riyadi (30), warga Teluk Betung Timur Bandarlampung, berhasil diamankan pada Selasa (15/4) dirumahnya. Sementara, korban berinisial KL (13) seorang pelajar.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan peristiwa terjadi pada bulan September 2024, di kediaman pelaku.

BACA JUGA:Sharp Lampung Luncurkan SOC di Beach Club Hotel Marriott

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban memiliki hubungan saudara, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tiga kali, ketika korban tengah tertidur.

Kombes Alfret menambahkan, pelaku mengaku hilaf karena pengaruh film porno. Sementara, akibat perbuatannya korban mengalami trauma.

Selain pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 baju dan 2 celana milik korban.

BACA JUGA:BPKP Lampung Luruskan Kabar Terkait Tindak Korupsi di Bidang Pendidikan

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: