Cabuli Pacar di Perkebunan Karet, Pemuda Ini Berhasil Diringkus Polisi

Abi (20)Pemuda pengangguran ini, diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampura, lantaran mencabuli anak di bawah umur. Foto Humas Polres Lampura/For Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemuda pengangguran merudapaksa pacarnya saat berada di tengah perkebunan milik salah seorang warga. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban melaporkan dan pelaku pun berhasil di ringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara (Lampura), Sabtu 19 April 2025.
Pelaku diketahui beridentitas Aby (20) warga Kotabumi Lampura tersebut, tega mencabuli pancaranya berinisial ANS(16) di salah satu gubuk pertengah kebun karet milik warga.
Peristiwa kelam itu, saat korban dijemput pelaku dari rumahnya, dengan tujuan hendak makan di luar rumah dengan mengendarai sepeda motor. Lalu korban sempat dibelikan makanan di sebuah kedai berada di Katabumi.
Setelah membeli makanan, lantas pelaku tidak menghantarkan korban ke rumahnya. Namun, pelaku dengan sengaja membawa korban di sebuah gubuk kebun karet milik warga berada di Kecamatan Kotabumi Utara.
Dilokasi tersebut, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku sebanyak satu kali, pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.30 WIB, pada Sabtu 22 Februari 2025 lalu.
"Awalnya dia saya ajak beli sate, terus saya ajak ke kebun karet, terus saya paksa suruh dia buka baju, terus celananya saya tarik, dan jadilah persetubuhan layaknya suami istri " jelasnya, pelaku sambil menundukan wajahnya Minggu 20 April 2025
Pelaku juga mengakui perbuatannya bejat nya tersebut, dengan berdalih khilaf dan terbawa hawa nafsu melihat bodi molek korban.
Sementara Kanit PPA Polres Lampura, Ipda Darwis mengatakan, Unit PPA berhasil mengamankan pelaku persetubuhan dan Pencabulan anak di bawah umur.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Penuhi Kebutuhan Pupuk Organik Cair untuk 190.851 Petani
Atas perbuat bejat nya tersebut, kata Kanit PPA, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian kelam tersebut ke orang tua, yang kemudian melapor ke polres Lampura.
"Pelaku berhasil menyetubuhi korban di sebuah perkebunan karet pada malam hari, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara" pungkasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: