Lagi, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak, Gubernur: Kita Gratiskan 100 Persen!

Lagi, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak, Gubernur: Kita Gratiskan 100 Persen!

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat cek Samsat Digital Drive Thru didepan Kantor Gubernur Lampung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

"Ini komitmen kami bersama pihak kepolisian, pemutihan ini menjadi yang terakhir, karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan data kendaraan terhadap kendaraan-kendaraan yang lama menunggak pajak berdasarkan penetapan UU nomor 22 penghapusan data kendaraan," terangnya.

Pemutihan pajak ini, menurut Mirza sebagai kesempatan terakhir yang diberikan Pemprov Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak pajak.

BACA JUGA: Gaspol Promo Home Care di Super Deal Superindo Hari Ini Serba Rp 15 ribu

BACA JUGA: Serbu Promo Superindo untuk Home Care, Dari Belanja Murah Mama Lemon Hingga Harga Super Deal Kispray

"Maka kami beri kesempatan tahun ini kami akan melakukan pemutihan secara besar-besaran. Begitu juga balik nama dari manapun kita gratiskan," tuturnya.

Adapun syarat untuk pengesahan tahunan yang perlu dibawa wajib pajak, yaitu Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan.

Kemudian STNK dan TBPKP asli serta surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Untuk syarat perpanjangan STNK yang harus dibawa wajib pajak terdiri dari identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan, STNK dan TBPKP asli bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli serta risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang).

BACA JUGA: Dapat Saldo DANA Gratis Sambil Rebahan, Tinggal Tonton Video di Aplikasi Ini

BACA JUGA: Ikuti Challenge di TikTok Dapatkan Saldo DANA Gratis, Uang Jajan Dijamin Aman!

Khusus untuk wajib pajak yang diwakilkan, harus disertai dengan surat kuasa bermaterai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: