Lagi, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak, Gubernur: Kita Gratiskan 100 Persen!

Lagi, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak, Gubernur: Kita Gratiskan 100 Persen!

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat cek Samsat Digital Drive Thru didepan Kantor Gubernur Lampung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan gelar pemutihan pajak untuk terakhir kalinya mulai 1 Mei 2025 mendatang.

Pemutihan pajak tahun 2025 Ini berupa, penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)/bayar 1 tahun berjalan.

Serta, penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Waktu pelaksanaan berlangsung hingga 31 Juli 2025 di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM), serta 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes.

BACA JUGA: Balikin Mood Dengan Belanja Murah Produk Minuman Favorit di Alfamart, Tambah Sedikit Dapat Banyak!

BACA JUGA: Promo Spesial Mingguan di Alfamart, Upgrade Stok Harian Dengan Harga Dijamin Super Hemat!

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat meninjau Samsat Digital Drive Thru Perpanjang STNK didepan Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis 17 April 2025.

"1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung, Samsat Drive Thru ini salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak," ujar Mirza.

Kata Mirza, pemutihan kali ini 100 persen digratiskan untuk tunggakan dan wajib pajak hanya membayar 1 tahun berjalan.

"Pemutihan semuannya full baik roda dua dan seterusnya. Semuanya hanya bayar satu tahun berjalan mau berapa tahun pun menunggaknya," ucapnya.

BACA JUGA: Mutasi Polri Polda Bengkulu, Dua Polwan Cantik Promosi Jabatan Jadi Kasat Lantas

BACA JUGA: Barisan Polwan Cantik yang Jadi Kasat Lantas di Lampung, Tiga Masuk Mutasi Polri 2025

Disampaikan Mirza, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung untuk membayar pajak masih rendah, yaitu 38 persen.

Sehingga, Mirza berharap pemutihan pajak yang dilakukan ini masyarakat dapat semangat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: