Parah! PN Kota Agung Diduga Kabulkan Penangguhan Penahanan Oknum Kakon Terdakwa Pelecehan Staf

Ilustrasi pelecehan.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Muslim seorang oknum Kepala Pekon (Kakon) Tegineneng, Kecamatan Limau, Tanggamus, yang kini statusnya masih sebagai terdakwa kasus dugaan pelecehan kepada stafnya dibiarkan bebas berkeliaran oleh Majelis Hakim PN Kota Agung.
Ya, sebelumnya usai dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Muslim sempat ditahan. Namun, proses penangguhan penahanan yang diajukan oleh dirinya ke PN Kota Agung dikabulkan oleh hakim.
Informasi yang dihimpun oleh media ini, bahwa Muslim menyetorkan beberapa uang sebesar Rp 25 juta ke pihak PN Kota Agung. Hal ini agar memuluskan penangguhan penahanannya.
Dimana tepatnya pada tanggal 24 Maret 2025, Muslim pun akhirnya untuk sementara penahanannya dikabulkan oleh PN Kota Agung.
BACA JUGA:Melulu Disebut Pengangguran, Seorang Kakak di Lampung Tengah Khilaf Bunuh Adik Kandung
Ahmad Yani, salah satu kakak dari korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Muslim membenarkan apabila oknum Kakon Limau itu kini sudah aktif kembali di kantornya.
"Saya (sebagai kakak korban) tidak mengerti kenapa sampai (terdakwa) ini ditangguhkan (penahanan) nya. Padahal kita tahu bahwa dia ini statusnya masih sebagai terdakwa dugaan pelecehan," ujarnya, Senin 14 April 2025.
Dirinya pun sangat menyayangkan apabila Muslim kini penahanannya ditangguhkan oleh pihak PN Kota Agung.
"Kami sebagai (korban) merasa sangat kecewa. Padahal status terdakwa ini kasus nya pun bukan main-main," jelasnya.
BACA JUGA:Permasalah Satwa dan Manusia di Kawasan TNBBS Jadi Perhatian Pemprov Lampung
Untuk itu dirinya pun meminta agar pihak PN Kota Agung bisa memberikan hukuman yang setimpal timpalnya ke terdakwa.
"Adik saya trauma atas apa yang dilakukan oleh terdakwa ini," ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum korban Indah Meylan menjelaskan bahwa pihaknta sangat kecewa dan menyesalkan apabila adanya penangguhan yang dikabulkan oleh majelis hakim tersebut.
Apalagi ada informasi beredar bahwa adanya dugaan pungli untuk melancarkan agar terdakwa bisa dikabulkan penangguhan penahanannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: