Disdikbud Lampung Keluarkan SE Pelaksanaan Belajar Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Upsss, KPU Lampung Abaikan Inpres Terkait Efisiensi Anggaran, Bagini Respon Komisi I
Isinya terkait penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1446 H/2025 M berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia; libur awal Ramadan 1446 H/2025 M tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
Pembelajaran dimulai kembali tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025 selama bulan Ramadan, diatur sebagai berikut:
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran pagi dimulai pukul 07.30 WIB; satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran petang dimulai pukul 11.00 WIB; alokasi waktu untuk setiap jam pelajaran selama bulan suci ramadhan dikurangi paling banyak 10 menit.
Ketuntasan materi ajar yang telah ditetapkan pada kurikulum satuan pendidikan tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Kepala Satuan Pendidikan.
BACA JUGA:Pantau Harga Sembako, Ardito Sidak ke Pasar Bandar Jaya Plaza
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain.
Bagi peserta didik yang beragama Islam diminta untuk melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, bekerja sama dengan pondok pesantren terdekat sekolah.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah. Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
BACA JUGA:Pasca Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Beri Arahan Perdana Kepala OPD
Satuan Pendidikan agar mendorong peran orang tua/wali untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, dan memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: