PT Budi Starch & Sweetener Mulai Terapkan Harga Beli Ubi Kayu Berdasarkan Kadar Aci

Pembelian singkong di Pabrik PT Budi Starch & Sweetener, Way Abung.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Tetapkan Dedi Irawan dan Irawan Topani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kemudian, kadar aci 24 persen Rp 1.350/kg; kadar aci 25 persen Rp 1.406/kg; kadar aci 26 persen Rp 1.463/kg; kadar aci 27 persen Rp 1.519/kg; kadar aci 28 persen Rp 1.575/kg; kadar aci 29 persen Rp 1.631/kg; dan kadar aci 30 persen Rp 1.688/kg.
"Untuk ubi kayu dengan kriteria kandungan pati/aci dibawah 17 persen, pembeliannya menjadi kebijakan masing-masing pabrik pengolahan tapioka," ujar Yudi Sastro.
Lanjut Yudi Sastro, semua alat uji wajib ditera kembali oleh instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan setempat.
Yudi Sastro meminta agar satgas pangan daerah sebagaimana penugasan yang telah ditetapkan untuk melakukan pengawalan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA:Edarkan Tembakau Sinte di Tulang Bawang, Dua Warga Lampung Tengah Diciduk Polisi
Ketentuan tersebut berlaku sejak surat ini ditandatangani, yaitu sejak Rabu 5 Februari 2025 dan dapat ditindaklanjuti kembali jika diperlukan.
Terpisah, menanggapi keluarnya harga ubi kayu dan tabel pembelian ubi kayu oleh pabrik tapioka, PT Budi Starch & Sweetener menyambut baik.
Agus Susanto salah satu pimpinan PT Budi Starch & Sweetener mengatakan, pihaknya siap mematuhi surat yang di kirim Kementan RI.
Kata Agus Susanto, PT Budi Starch & Sweetener telah kembali menerima singkong dari petani, mulai Kamis 6 Februari 2025, pasca sempat diminta tutup oleh para pendemo, pada 26 Januari 2025 lalu.
"Perusahaan kita kemarin terakhir membeli singkong pada 25 Januari 2025 lalu. Sempat tutup karena diminta pendemo sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah," ujar Agus Susanto kepada Radarlampung.co.id Kamis 6 Februari 2025.
"Setelah mendapatkan keputusan pemerintah kita mulai kembali membeli singkong dari petani per 6 Februari 2025 di 18 pabrik kita. Dan sudah mengikuti harga dari Kementan," sambungnya.
Disampaikan Agus Susanto, harga pembelian singkong oleh perusahaan tapioka yang dikeluarkan Kementan pasca turun ke Lampung sudah baik.
Di mana, dalam surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sudah ditetapkan klasifikasi pembelian singkong sesuai kadar aci tanpa potongan rafaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: