Tiga Pelaku Pembegal Driver Maxim Berhasil Diringkus, Satu Pelaku DPO

Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pembegalan terhadap driver Maxim--
BACA JUGA:Rebahan Santai Main Game Saldo DANA Rp 267 Ribu Cair Langsung, Begini Cara Mainkannya
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok panjang sekitar 45 cm, satu bilah pisau tanpa gagang sepanjang 20 cm, dan satu unit ponsel merek Oppo A15 warna biru.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolresta Bandarlampung mengimbau DPO untuk segera menyerahkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: