Baru Triwulan I 2025, Nilai Investasi Kabupaten Tulang Bawang Sudah Lampaui Target Provinsi Lampung

Baru Triwulan I 2025, Nilai Investasi Kabupaten Tulang Bawang Sudah Lampaui Target Provinsi Lampung

Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan memberikan sambutan saat sosialisasi implementasi perizinan DPMPTSP beberapa waktu lalu. Foto: Dok. DPMPTSP Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Realisasi nilai investasi di Kabupaten Tulang Bawang pada Triwulan I Tahun 2025 telah melampaui target yang ditetapkan Provinsi Lampung. 

Pada Triwulan I Tahun 2025, realisasi nilai investasi Kabupaten Tulang Bawang telah mencapai Rp365.484.153.476.

Jumlah tersebut telah melampaui target nilai investasi yang ditetapkan oleh Provinsi

Lampung berdasarkan pada realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Tahun 2024.

BACA JUGA:Lima Gapoktan di Metro Dapat Bantuan POC

Diketahui, pada Tahun 2025 target realisasi investasi PMA dan PMDN yang

dibebankan kepada Kabupaten Tulang Bawang adalah sebesar Rp352.000.000.000.

Berdasarkan data target diatas, capaian realisasi investasi PMA dan PMDN Kabupaten Tulang Bawang telah melampaui target yang dibebankan pada Tahun 2025 atau sebesar 103,83 persen. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulang Bawang, Dedy Palwadi mengatakan, pihaknya langsung melakukan beberapa upaya begitu target nilai investasi dari Provinsi Lampung turun. 

BACA JUGA:Tangkap Tersangka Curanmor di Tanggamus, Polisi Temukan Senpi Ilegal dan 4 Amunisi

Untuk meningkatkan capaian realisasi di triwulan pertama ini, DPMPTSP melakukan beberapa upaya diantaranya: pemberitahuan dan pendekatan secara personal kepada pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara periodik.

Langkah tersebut diambil berdasarkan arahan dan koordinasi dengan Bupati Tulang Bawang: Qudrotul Ikhwan.

Dedy melanjutkan, untuk periode pelaporan LKPM Triwulan I Tahun Tahun 2025 yang merupakan sumber data capaian realisasi investasi telah dimulai sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan 17 April 2025.

Tanggal tersebut, ungkap Kepala DPMPTSP, kemudian diperpanjang sampai dengan 21 April 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: