Masa Jabatan Berakhir September, Gubenur Lampung Arinal Djunaidi Mengaku Telah Beri Arahan ke Dinas

Gubenur Lampung Arinal Djunaidi.---Sumber foto : Biro Adpim.---
BACA JUGA:Gawat! Sungai Eufrat Mengering, Sungai di Afganistan Ikut Surut
Lalu Gubernur Riau Syamsuar; Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi; Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil; dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Kemudian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; Gubernur Bali I Wayan Koster; Gubernur NTB Zulkieflimansyah; dan Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
Serta Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor; Gubernur Maluku Murad Ismail; juga Gubernur Papua Lukas Enembe (non aktif).
Nama berikutnya yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba; Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji; Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman; serta Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
BACA JUGA:Subhanallah! Mengeringnya Danau Tiberias di Israel Jadi Tanda Akhir Zaman
Tidak hanya masa jabatan gubernur yang habis, kata Tito ada 153 kepala daerah tingkat bupati dan wali kota yang akan habis masa jabatannya di September 2023.
Sehingga, Toto merangkum total ada sekitar 170 kepala daerah yang habis di September 2023 mendatang.
Menindak lanjuti hal tersebut, Tito menyebut pemerintah akan mengisi penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan gubenur, bupati, dan wali kota yang habis September 2023.
BACA JUGA:Terungkap, Kendaraan Dajjal Adalah Pesawat? Ini Penjelasan Syaikh Imran Hosein
Untuk itu, Tito pun menghimbau kepada pejabat Eselon I yang berminat menjadi Pj Gubenur dapat mendaftar.
Begitu juga dengan Eselon II yang ingin menjadi Pj Bupati dan Wali Kota. Nantinya, para pendaftar akan dites.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: