Gubernur Arinal Sampaikan Empat Pokok Perencanaan dan Pembangunan Daerah 2024 Provinsi Lampung

Gubernur Arinal Sampaikan Empat Pokok Perencanaan dan Pembangunan Daerah 2024 Provinsi Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi --

BACA JUGA:Mengenal Down Syndrome: Pengertian dan Gejalanya

Performa belanja APBD harus berbasis kinerja dan terukur. Disisi makro pembangunan, tingkat realisasi belanja pemerintah akan mendorong perekonomian daerah, dan distribusi pelaksanaan anggaran juga perlu proporsional pada tiap triwulan-nya. 

"Untuk mewujudkan visi misi pembangunan tentunya tidak terlepas forum Musrenbang menjadi penting untuk berperan merumuskan, seberapa besar dampak dari perencanaan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat," tambah Arinal.

"Saya sangat berharap bahwa seluruh rangkaian dan proses Musrenbang dapat menciptakan keselarasan antara kemampuan dan kebutuhan dari seluruh pelaku pembangunan; sehingga dapat dirumuskan strategi, kebijakan, program/kegiatan prioritas dan alokasi anggaran yang memadai untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya juga dijelaskan pertumbuhan ekonomi Lampung pernah mencapai pertumbuhan tertinggi se- Indonesia pada periode Triwulan II-2022, yaitu sebesar 9,12 persen (quarter to quarter).

BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung: Sampai Kapanpun Dasar Negara Kita Pancasila!

Tingkat Pengangguran Terbuka Provinsi Lampung pada Tahun 2022 tercatat 4,52 persen, turun dari tahun sebelumnya yang sebesar 4,69 persen. Capaian tersebut lebih baik dari rata-rata nasional.

Tingkat kemiskinan Provinsi Lampung pada Tahun 2022 sebesar 11,44 persen turun dari 11,67 persen pada tahun 2021. Artinya, kinerja dalam pengentasan kemiskinan di Provinsi Lampung, berhasil menurunkan sebanyak 81.520 jiwa. Di Tahun 2022 Provinsi Lampung menempati peringkat 3 Nasional dalam penduduk miskin.

"Saya tetap berupaya mengentaskan angka kemiskinan Provinsi Lampung dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait, diantaranya melakukan sinergi bersama BAZNAS. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai badan resmi dan satu- satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 8/2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah pada tingkat nasional," katanya.

Diharapkan, dana yang dihimpun oleh Baznas dari masyarakat mampu dapat digulirkan kembali ke masyarakat yang berhak/kurang mampu (mustahiq). 

BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung: Sampai Kapanpun Dasar Negara Kita Pancasila!

Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung telah berkolaborasi dan mendukung pelaksanaan Program Kampung Zakat yang dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung, melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat antara lain: Penyaluran dan pengembangbiakan hewan ternak; Penyaluran bibit tanaman/pangan; Penyaluran bantuan untuk kaum dhuafa, pendampingan sertifikasi halal untuk UMKM.

Pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia yang ditunjukkan dengan angka IPM, pada Tahun 2022 Provinsi Lampung mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 0,55 poin menjadi 70,45. Untuk pertama kalinya, di tahun 2022 Provinsi Lampung mencapai predikat nilai IPM dengan kategori "tinggi".

Hal ini tergambar dengan diraihnya 114 penghargaan atas Berbagai keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung sampai dengan Tahun 2023 penghargaan dari instansi pemerintah pusat maupun berbagai lembaga masyarakat.

BACA JUGA:DPRD Lampung Fasilitasi Keluhan Pedagang PKOR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: