Panik Melihat Polisi, Pemilik Warung Ayam Geprek di Pringsewu Kedapatan Simpan Ratusan Butir Hexymer

Tersangka pemilik ratusan butir pil Hexymer dan Tramadol yang diamankan anggota Polsek Pringsewu Kota. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
BACA JUGA: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka April 2023, Cek Kuota Tertinggi dan Formasinya
Kedua tersangka adalah PS (22), warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuh Turi, Tegal, Jawa Tengah dan RB (20), yang berasal dari Kelurahan Segala Mider, Bandar Lampung.
Iptu Yudi Raymond menuturkan, PS ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa 20 Desember 2022 ketika berada di rumah neneknya di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu.
Dari penangkapan PS, disita barang bukti dua buah plastik berisi 35 butir pil Hexymer warna kuning, satu unit ponsel, botol warna putih serta uang tunai Rp 50 ribu.
Sekitar tiga jam berselang, RB diciduk ketika berada di sebuah kosan, Pekon Sidoharjo, Pringsewu.
BACA JUGA: Mengenal Dawn Phenomenon: Gejala dan Pencegahan
Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu menyita barang bukti 1.102 butir pil Hexymer siap edar.
Kemudian 26 butir Tramadol HCL, satu unit ponsel, dua botol plastik, tas serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan," kata Iptu Yudi Raymond.
Terpisah, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
BACA JUGA: Simak, Ini Waktu yang Tepat untuk Berolahraga Bagi Pengidap Hipertensi
Dalam pengungkapan kasus itu, Satreskoba Polres Lampung Timur mengamankan SI (28), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suhery mengungkapkan, SI ditangkap di Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Minggu 26 Maret 2023.
Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti 424 butir pil Hexymer yang dikemas dalam 32 plastik klip bening. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: