Tegas! Polda Lampung Tindak Enam Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Bandar Lampung

Tegas! Polda Lampung Tindak Enam Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Bandar Lampung

Polda Lampung memasang pelang peringatan larangan aktivitas pada enam tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir di Bandar Lampung. --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dituding menjadi penyebab banjir di Bandar Lampung

Di mana, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang ilegal di Bandar Lampung sejak April 2025 silam. 

Penyidik Subdit Tipidter juga menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung. 

Kemudian verifikasi lapangan pada enam titik yang terindikasi pusat aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit di Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Hari Ini Pemprov Lampung Bahas Penanganan Banjir Bandar Lampung

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Ungkap Progres Penanggulangan Banjir di Panjang Utara

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya mengatakan, verifikasi lapangan dilakukan oleh verifikator DLH Lampung, didampingi penyidik Tipidter.

Hasilnya, tidak hanya menemukan kegiatan penambangan ilegal. Tim juga mendapati penggalian serta pengerukan bukit dengan dalih pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat. 

"Hal ini sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah risiko banjir di Bandar Lampung,” tegas Kombes Derry Agung Wijaya. 

Perwira menengah yang promosi jabatan dalam mutasi Polri beberapa waktu lalu ini melanjutkan, terhadap temuan itu dilakukan pemasangan plang peringatan.

BACA JUGA:Toko Tas Wanita Serba 59 Ribu di Bandar Lampung, Bikin Ketagihan Belanja

BACA JUGA:5 Toko Tas Wanita Murah dan Kekinian di Bandar Lampung

Dilanjutkan penyerahan berita acara. Satu berita acara dititipkan kepada pihak legal PT MSB. 

Kemudian tiga berita acara dititipkan kepada lurah setempat dan sisanya dititipkan kepada satpam karena tidak ada pemilik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: