Sanggah Tudingan Ketua Koperasi TKBM Gunakan Dokumen Palsu, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sanggah Tudingan Ketua Koperasi TKBM Gunakan Dokumen Palsu, Kuasa Hukum Angkat Bicara

"Kalau ada dampak hukumnya kenapa tidak, kami sifatnya bukan diam, karena ini sangat jelas ini pencemaran nama baik dan lainnya. Kami sangat sayangkan kenapa pihak mereka terlalu tendensius, terlalu sangat jauh," ucapnya. 

Turut dijelaskan, terkait anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sebagaimana Pasal 22 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa rapat anggota merupakan rapat tertinggi dalam koperasi, bahwa berdasarkan UU dan Peraturan Perkoperasian yang berlaku, pihak luar yang tidak memiliki kedudukan dan hubungan secara sah dengan organisasi Koperasi tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan upaya hukum ataupun sanggahan yang ditujukan ke pengurus koperasi Lainnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Jolly Sanggam menambahkan, legal standing yang jadi persoalan kenapa TKBM perjuangan bersama menggugat, mereka memiliki badan hukum sendiri, demikian juga Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang pun punya badan hukum sendiri. 

Nah, berkenan dengan perubahan ada AD/ART yang dituduhkan pemalsuan dan lain-lain, jelas bahwa AD/ART itu produk tahun 2019, sementara Agus Sujatma jadi ketua Koperasi TKBM Panjang tahun 2020 melalui proses pemilihan RAT yang demokrasi dengan jumlah anggota yang hadir saat itu sebanyak 1.077 anggota. 

"Dan pada saat RAT di Sahid tersebut pak Nero itu ada ngak namanya sebagai anggota Koperasi TKBM Panjang. Dan pak Agus Sujatma saat itu bukan sebagai panitia pelaksana, tapi dia sebagai calon ketua di tahun 2020," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: