Bejat! Pria Paruh Baya di Punggur Rudapaksa Siswi SD Hingga Hamil 8 Bulan

Jumat 23-05-2025,11:25 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Tekab 308 Presisi Polsek Punggur mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh pria paruh baya berinisial MJ (55), warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Korban dalam kasus ini adalah N (13), siswi kelas 6 SD yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Mei dan Oktober 2024, di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban. 

"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Pertama di Bulan Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada bulan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat 23 Mei 2025.

BACA JUGA:Tap Saldo DANA Kaget Jumat Berkah 23 Mei 2025, Klaim Sekali Amplop Rp 150 Ribu Perdana

Kejadian bermula ketika pelaku sedang memberi makan kambing di samping rumah korban, pada Bulan Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Dikatakan AKP Feriyantoni bahwa pelaku selalu beristirahat di rumah kosong tersebut usai memberi makan kambing.

Di saat bersaman, lanjutnya, korban datang kerumah kosong tersebut untuk mengambil mainan.

“Tanpa basa basi, pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,” imbuhnya.

BACA JUGA:5 Tas Selempang Wanita untuk Gaya Santai, Simple Tapi Tetap Fashionable!

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu sebagai uang jajan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama,” terang Kapolsek.

Feriyantoni mengatakan, kecurigaan keluarga mulai muncul ketika korban menunjukkan perubahan perilaku, hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah mengandung hingga 8 bulan. 

Kasus ini pun kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Punggur, pada Rabu, 14 Mei 2025.

BACA JUGA:Raih Penghargaan IKPA Nasional, Kapolda Lampung: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Kategori :