Janji Dapat Pekerjakan, Seorang Oknum PNS HM Mayjend Ryacudu Kotabumi Ditangkap

Kapolres Lampura, AKBP Deddy S.H. didampingi Waka polres Kasat Reskrim, Kapolsek Sungkai Utara, Gelar konferensi pers dugaan penipuan dan penggelapan. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Polsek Sungkai Utara dan Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) , Berhasil menangkap seorang oknum PNS, yang diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampura AKBP Deddy didampingi Waka polres Kasat Reskrim, Kapolsek Sungkai Utara, menerangkan bahwa tersangka,"septarina, merupakan warga kelurahan Gapura, kecamatan Kotabumi, Lampura, yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Tersangka diduga nekat melakukan aksi penipuan terhadap Sejumlah Warga kabupaten Lampura dengan modus Dapat pekerjakan berbagai instansi pemerintahan.
Tersangka diduga nekat melakukan aksi penipuan terhadap Sejumlah warga, dengan berdalih dapat memasuki korbannya di instansi pemerintahan, aksi tersebut tercatat dalam laporan SPKT polres Lampura, Pada 2024-2025, jelas, Kapolres Lampura AKBP Deddy Saat menggelar konferensi pers, Jum'at (22 Mei 2025)
Peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2024 lalu, dilakukan tersangka dengan cara dapat memasuki korban berkerja di instansi pemerintahan Dan meminta sejumlah uang, kepada korban, dengan alasan bisa menjamin bahwa korban dapat berkerja menjadi karyawan BPJS tanjung karang, kemudian pelaku meminta sejumlah uang Rp,55.000.000. (Lima puluh lima juta).
Korban yang dijanjikan akan berkerja menjadi karyawan BPJS tanjung karang, sebelum kemudian memberikan uang dengan secara di transfer sebesar 55.000.000, kepada tersangka.
Namun, setalah berapa Korban di hubungi kembali oleh pelaku dengan meminta uang untuk biaya kesehatan dengan sebesar 1.600.000. Tetapi setelah ditunggu-tunggu oleh korban, tersangka tidak memenuhi janjinya, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp,56.600.000
Kemudian korban memutuskan melaporkan peristiwa dugaan penipuan yang dialaminya, ke pihak kepolisian, ujar Kapolres
Setelah melakukan proses penyelidikan oleh tim Satuan Reskrim Polres Lampura, ternyata bukan kali ini saja pelaku melakukan penipuan, pelaku tercatat dalam laporan SPKT polres Lampung Utara sebanyak 9 laporan.
"Dalam laporan itu juga pelaku berbagi modus dapat memasuki korban dalam berkerja, Dan berbagai instansi, mulai dari pegawai badan narkotika nasional di Lampung.
Pegawai kantor pos, pegawai PJK (BUMN) pegawai (BUMN)bulong, pegawai Pemda bandar Lampung, sebagi pegawai bulong, menjadi pegawai instansi, pegawai lapas.
"Untuk kerugian korban, masing -masing, tarif mulai 56 juta, hingga ratusan juta, sehingga total keseluruhan 1 miliar lebih.," ungkapnya
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan berbagai dokumen administrasi, termasuk bukti transfer dan buku rekening, sebagai barang bukti lainnya.
pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: