Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, saat sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban.
Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.