2. Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas lamaran tidak dikembalikan.
3. Dalam seleksi terbuka diterapkan sistem gugur, ketika seleksi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta hasil uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh Tim Asesor dinyatakan Kurang Memenuhi Syarat (KMS) maka dinyatakan gugur.
4. Nilai kumulatif kelulusan dengan passing grade 70, dan sesuai ketentuan pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, panitia akan menyerahkan 3 nama dengan nilai terbesar kepada PPK.
5. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
6. Surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi wajib diunggah melalui laman : https://asnkarier.bkn.go.id/ pada akun my-ASN masing-masing PNS.
7. Dalam seleksi terbuka ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
Tetapi mengenai biaya pemeriksaan tes kesehatan, tes kejiwaan dan bebas narkoba serta SKCK ditanggung masing-masing peserta.
8. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/informasi/ keterangan tidak benar, maka hasil seleksi yang bersangkutan dapat dibatalkan.
9. Informasi lebih lengkap dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekda Kabupaten Mesuji (0857-61121078). (muk)
Foto ilustrasi