11. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
13. Menyampaikan bukti Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (e-SPT) tahun 2024.
14. Menyampaikan bukti pelaporan LHKPN/LHKASN Tahun 2024.
15. Menyampaikan SKCK dari Kepolisian, asli dan masih berlaku.
16. Menyampaikan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang masih berlaku dari instansi yang berwenang.
Kedua mengenai tata cara pendaftarannya :
Surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar, ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp 10.000,- degan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
1. Fotocopy e-KTP.
2. Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat terakhir (legalisir).
3. Legalisir Ijazah terakhir (D-IV/S1/S2/S3).
4. Fotocopy Sertifikat Diklat Kepemimpinan / Teknis / Fungsional.
5. Legalisir SK Jabatan (yang sedang dan pernah diduduki).
6. Profil PNS dalam format Daftar Riwayat Hidup (harus diketik dengan jenis huruf Time New Romman) sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 13A Tahun 2006.
7. Fotocopy Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir (2023 dan 2024).
8. Surat Pernyataan Pakta Integritas dan bermaterai Rp.10.000 ditanda tangani oleh pelamar.