Curi Motor untuk Bayar Utang, Dua Residivis Kembali Diringkus

Minggu 18-05-2025,18:30 WIB
Reporter : Siti Saskia
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pemuda asal Kabupaten Tanggamus kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Bandar Lampung.

Kedua pelaku, Wahyudi Pratama (21) dan Tomi Ikbal (30), diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur usai melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Rabu (14/5).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan cara hunting, yakni mencari sepeda motor yang menjadi target, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

BACA JUGA:BMKG Imbau Warga Pesisir Waspada Banjir Rob

"Meski gagal menyalakan mesin kendaraan, kedua pelaku tetap membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 2643 ABJ, dengan cara di-step atau didorong," ujar Kombes Pol Alfret.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar utang kredit.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keduanya merupakan residivis dengan kasus serupa. Bahkan, salah satu dari tersangka diketahui masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Gubernur Mirza Beri Uang Saku Rp 1 Juta Kepada Semua CJH Lampung

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Kapolresta.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kategori :