"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," jawab Zarof.
"Saudara lihat berkasnya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Zarof.
"Saudara dapat berkasnya?" tanya jaksa.
"Dapat informasi bahwa dia PN (Pengadilan Negeri) menang, PT (Pengadilan Tinggi) menang," jawab Zarof.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 915 miliar dan 51 Kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA.
Tak hanya itu, Zarof juga didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan sedang menjalani hukuman penjara.