Tak Perlu Khawatir, Masyarakat Yang Ikut Program Pemutihan Pajak Sebelum Jatuh Tempo Cukup Bayar Satu Kali

Tak Perlu Khawatir, Masyarakat Yang Ikut Program Pemutihan Pajak Sebelum Jatuh Tempo Cukup Bayar Satu Kali

Suasana Samsat Rajabasa saat pelaksanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADARLAMPUNG.CO.ID --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program pemutihan PKB yang dilakukan Pemprov Lampung ini berlangsung dari 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Pada program pemutihan ini ada masyarakat yang hendak ikut program pemutihan bertanya apakah jika jatuh tempo setelah pemutihan atau Agustus keatas, harus membayar dua kali di tahun yang sama.

Terkait hal tersebut, Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Intania Purnama menjelaskan bahwa masyarakat cukup membayar satu kali.

BACA JUGA:Cuma Pasang Langsung Cuan di Saham dan Crypto! Indikator Otomatis Cetak Sinyal Buy Sell Gratis!

Kata Intania Purnama, untuk kendaraan yang membayar PKB lebih awal sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, masa berlaku PKB diperpanjang satu tahun berjalan.

Sehingga disampaikan Intania Purnama, wajib pajak yang mengikuti pemutihan tidak perlu membayar pajak dua kali dalam tahun yang sama. 

"Untuk kendaraan yang membayarkan PKB lebih awal sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku," ujarnya, Rabu 14 Mei 2025.

"Artinya, setelah membayar pada masa pemutihan, pembayaran pajak berikutnya cukup dilakukan tahun depan sesuai jadwal," sambungnya.

BACA JUGA:Terbaru! Saldo DANA Kaget Cair Rp 250 Ribu, Tap Tap Langsung Sebelum Kehabisan

Tetapi, hal tersebut dikecualikan untuk kendaraan yang jatuh tempo surat tanda nomor kendaraan (STNK) di tahun 2020.

"Kecuali untuk kendaraan yang jatuh tempo STNK di tahun 2020 maka PKB tahun berjalan hanya ditetapkan sampai 2025 tidak lompat tahun ke 2026," ucapnya.

Meski begitu, Intania Purnama menyebut kendaraan yang STNK jatuh tempo 2020 tersebut cukup membayar satu tahun saja.

"Satu kali saja bayarnya tidak perlu balik lagi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: