Di sisi lain, Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto, menjelaskan bahwa pelaku sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 30 April 2025, usai berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Ia menyebut SPDP telah dikirim dan kasus kini memasuki tahap I di Kejari.
BACA JUGA:Penawaran Terakhir Promo 5.5 Alfamart, Dapatkan Diskon Beli 1 Gratis 1 Camilan Hingga Minuman Segar!
“Penahanan sempat ditunda karena pelaku mengidap epilepsi dan ada penjamin. Tapi sekarang proses hukum tetap berjalan, dan berkasnya sudah dikirim ke jaksa. Jika P21, maka langsung tahap II dan pelaku ditahan di Rutan Polres Lampung Tengah,” jelas Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya pelaku diduga sempat terlibat tabrak lari lainnya, namun pihak yang ditabrak tidak merasa dirugikan, sehingga fokus penyidikan tetap pada kasus korban Aulia Ghea.
Pihak keluarga berharap tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami tidak ingin ada oknum yang membekingi. Hukum harus berjalan lurus demi keadilan bagi anak kami,” pungkas Ponijan.