Residivis Pencurian Diciduk Satnarkoba Polres Pringsewu, Ini Barang Buktinya

Tersangka penyalahgunaan peredaran narkoba yang diamankan anggota Satnarkoba Polres Pringsewu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung menangkap AS (32), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dalam penggerebekan yang berlangsung Minggu pagi, 25 Mei 2025, polisi berhasil menyita 30 paket sabu siap edar.
Barang bukti lain terdiri dari satu unit timbangan digital dan plastik klip kosong yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika.
Kasatnarkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata mengungkapkan, penggerebekan tersebut hasil penyelidikan berdasar laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka.
BACA JUGA: Daftar Brigjen yang Masuk Mutasi Polri 2025, Empat Dapat Job Wakapolda
AS diketahui seorang residivis yang dipenjara karena terlibat kasus pencurian beberapa waktu lalu.
”Pelaku AS sudah kami amankan berikut barang bukti. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” kata AKP Candra Dinata mewakili kapolres pringsewu AKBP M Yunnus Saputra.
Candra juga menegaskan komitmen dari jajaran Polres Pringsewu dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum polres tersebut.
Di sisi lain ia juga memberikan apresiasi atas peran masyarakat dalam membantu kepolisian untuk mengungkap tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: