Pahami! Ini Ruang Lingkup Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung

Sabtu 03-05-2025,16:53 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Alam Islam

Berkas yang Disiapkan saat Pembayaran PKB 

1. Pengesahan tahunan siapkan KTP asli

Untuk kendaraan milik perusahaan atau pemerintah harus dengan disertai surat pengantar dengan kop perusahaan atau instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan. Kemudian STNK asli dan surat kuasa jika pembayaran pajak diwakilkan. 

BACA JUGA:Promo JSM Camilan dan Minuman Segar dari Alfamart Sampai 4 Mei 2025, Ini Daftar Produknya

BACA JUGA:Hanya 4 Hari Promo JSM Alfamart Untuk Penuhi Kebutuhan Dapur, Belanja Dijamin Irit!

2. Perpanjangan STNK/ganti pelat yang disampaikan cek fisik kendaraan harus menunjukkan KTP.

Untuk kendaraan milik perusahaan atau instansi pemerintah, disertai surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi yang ditandatangani oleh pimpinan. STNK  dan BPKB asli serta surat kuasa (jika pembayaran diwakilkan).

3. BBNKB 

Cek fisik kendaraan, menunjukkan KTP pemilik baru. Bagi kendaraan yang dimiliki perusahaan atau pemerintah disertai surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan. Membawa STNK  dan BPKB asli, kuitansi jual beli bermaterai serta surat kuasa (jika diwakilkan).

BACA JUGA:Vivo Pad SE 12.3 Inci, Harga Murah Dengan Snapdragon 4 Gen 2

BACA JUGA:Penawaran Terbaru Vivo Pad Air, Layar 11 Inci Dengan Snapdragon 870 Masih Oke Nggak?

4. Mutasi/cabut berkas 

Cek fisik kendaraan. KTP yang dituju. Untuk kendaraan milik perusahaan atau instansi pemerintah mesti dilengkapi surat pengantar dengan kop resmi perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan.

Kemudian STNK dan BPKB asli serta kuitansi jual beli bermaterai dan surat kuasa (jika diwakilkan).

Kategori :