Radarlampung.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung, di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, melaporkan adanya sekitar 7.000 perambah yang tinggal dan bertani di dalam area Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Data ini diperoleh dari hasil pengumpulan informasi oleh instansi terkait bersama pemerintah daerah.
Sebagai langkah awal untuk menangani permasalahan tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, bersama dengan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, serta perwakilan dari Balai Besar TNBBS, Dinas Kehutanan, dan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Lampung, melakukan kunjungan ke Kecamatan Bandarnegeri Suoh pada Sabtu, 26 April 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan solusi terhadap permasalahan perambahan hutan yang kini menjadi isu lingkungan yang serius.
Gubernur Djausal menekankan pentingnya pendekatan yang bersifat edukatif dan persuasif kepada masyarakat yang berada di dalam kawasan TNBBS. Menurutnya, warga perlu memahami dampak buruk dari perambahan hutan, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan satwa liar yang bergantung pada ekosistem hutan tersebut.
BACA JUGA:Promo Belanja Murah Alfamart, Borong Minuman Segar untuk Lepas Dahaga, Cek Katalognya
“Kami akan memulai dengan pendekatan yang lebih humanis, memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan merambah hutan tidak hanya ilegal tetapi juga mengancam kelestarian alam dan satwa di kawasan ini,” ujar Gubernur Djausal.
Selain sosialisasi, ia menjelaskan bahwa pemerintah juga akan membentuk satuan tugas gabungan yang melibatkan berbagai instansi, baik dari tingkat provinsi maupun pusat, untuk melaksanakan relokasi terhadap para perambah yang tinggal di dalam kawasan konservasi tersebut.
“Satgas gabungan ini akan bertanggung jawab dalam melanjutkan proses sosialisasi dan memfasilitasi relokasi para perambah secara bertahap. Kami juga akan mendukung upaya reboisasi guna memulihkan fungsi ekosistem TNBBS,” tambah Gubernur.
BACA JUGA:Pengembangan Pendidikan Dasar dan Menengah di Lampung Hadapi Banyak Tantangan
Sebagai catatan, reboisasi kawasan TNBBS sebelumnya sudah dilakukan pada tahun 2011 dan berhasil merehabilitasi sebagian besar area yang rusak akibat aktivitas perambahan. Namun, sejak 2024, aktivitas perambahan kembali marak dan mengancam keberlanjutan kawasan konservasi tersebut.
Di sisi lain, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam penanganan masalah ini. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan berfokus pada pendekatan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak buruk dari perambahan hutan.
“Pendekatan yang utama adalah edukasi. Kami ingin masyarakat menyadari bahwa merambah hutan tanpa memperhatikan keseimbangan alam dapat merugikan mereka sendiri dan lingkungan sekitar. Dengan pendekatan yang baik, diharapkan penegakan hukum tidak diperlukan,” ujarnya. (edi/nop)