Pagar Perusahaan Dituding Jadi Penghalang Jalur Air, Dewan: Tindak Jika Tidak Diindahkan!

Kamis 24-04-2025,10:19 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama tahun 2025 ini Kota Bandar Lampung, khususnya di Kecamatan Panjang telah beberapa kali dilanda banjir dengan dampak yang cukup besar yang turut menyebabkan korban jiwa.

Terbaru, hujan yang mengguyur Kota Bandar Lampung, pada Senin 21 April 2025 dini hari banjir menggenangi Kelurahan Panjang Utara, Panjang yang turut menimbulkan tiga korban jiwa.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan masyarakat sendiri beberapa kali menyampaikan jika salah satu penyebab banjir di Panjang akibat jalur air ditutup Pelindo yang merupakan perusahaan plat merah.

Dari informasi yang dihimpun, Pelindo sendiri saat ini tengah melakukan pengerukan aliran air yang berada di seputar Jl. Yos Sudarso.

BACA JUGA:Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah Kejari Terkait Dana Hibah Pilkada

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Gerindra Mikdar Ilyas mengatakan, jika benar faktor penyebab banjir akibat ulah perusahan OPD terkait perlu melakukan evaluasi.

"Saya menyarankan dinas terkait yang menjadi ranah provinsi supaya melakukan evaluasi, yang menjadi ranah kota supaya melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang berkembang bahwa akibat dari bangunan perusahaan menganggu saluran air," ujar Mikdar Ilyas, Rabu 23 April 2025.

Tujuannya, kata Mikdar Ilyas, agar dilakukan pendekatan supaya perusahaan melakukan perbaikan terhadap bangunannya sehingga kedepan tidak mengakibatkan banjir yang berdampak kepada masyarakat sekitar.

Mikdar Ilyas menekankan, jika peringatan tidak diindahkan oleh perusahaan maka OPD terkait dapat melakukan penindakan.

BACA JUGA:Pesan Bupati Tanggamus saat pelantikan Pengurus Dekranasda, Bunda PAUD dan Bunda Literasi

"Kalau pun sudah diingatkan masih juga ya ditindak. Ini membahayakan. Perusahaan boleh membangun daerah kita, namun jangan berdampak kepada lingkungan. Makanya setiap perusahaan mendirikan bangunan ada kajian di Amdal nya," ucapnya.

Sehingga, Mikdar Ilyas menyarankan kepada OPD terkait baik provinsi maupun kota yang menjadi ranah masing-masing untuk mengevaluasi keberadaan perusahaan yang ada di sekitar yang disebut menyebabkan banjir yang selalu terjadi setiap tahun.

"Kalau masyarakat menyebut dari bangunan perusahaan atau saluran supaya perusahaan harus pro aktif. Apalagi ini memakan korban berdampak hal yang buruk bagi daerah sekitarnya," terangnya.

"Sesuai ranah masing-masing supaya melakukan tindakan tegas pada perusahaan yang tidak mengindahkan apa yang jadi harapan semua," sambungnya.

BACA JUGA:Peluang Kerja untuk Warga Pringsewu Lampung, Ada 1.000 Kuota Magang ke Jepang

Kategori :