Saat interogasi, DD mengaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp1,4 juta dengan dalih untuk keperluan mengurus berkas pernikahan.
"Dia minta uang kepada korban PR secara berangsur. Ngurus berkas kadang tiga ratus, kadang lima ratus kadang lima ratus jadi total sekitar Rp1,4 juta," jelas Ipda Ari Efra.
Atas perbuatannya, marinir gadungan ini bakal dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)