"Staf sekolah salah satunya diduga kepala sekolah yang menyambut terkesan tidak ramah (kooperatif) dengan dinas PPA dan tim dari Komnas PA Bandar Lampung. Bahkan seorang pria diduga kepala sekolahnya tiba tiba pergi meninggalkan kami tanpa permisi," jelas Ahmad Yani.
Ahmad Yani, menyampaikan HRM saat ini bekerja disekitaran Mall Boemi Kedaton (MBK).
"Kasihan HRM ini tidak bisa sekolah kemanapun, karena raport juga masih ditahan sekolah. Saat ini anak tersebut kegiatan bekerja disekitar MBK. Mau sekolah juga gak bisa," tambah Ahmad Yani.
Terpisah, Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, menambahkan, Pihaknya, Komnas PA Bandar Lampung memfokuskan hak akses pendidikan saja. "Terlepas dari permasalahan lainnya antara sekolah dan siswi atau wali siswi tersebut," ucap Apri
BACA JUGA:Mendag Ingatkan Pemda di Lampung Untuk Tekan Harga Bahan Pokok Agar Stabil
Selain itu, Apri juga menyampaikan, bahwa 44 kasus penerimaan laporan masyarakat terkait anak yang diterima Komnas PA Bandar Lampung.
Dengan rincian, Pencabulan (9 kasus), Penelantaran (2 kasus), Sengketa anak (10 kasus), anak bermasalah hukum (2 kasus), pendidikan (2 kasus), kdrt pada Anak (13 kasus), bullying (5 kasus) dan pekerja anak (1 kasus). "Laporan ini diterima dari 1 Januari hingga 30 November 2023," pungkasnya. (*)