OJK Samakan Persepsi Untuk Tangani Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yuliana.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Spesial Super Jagoan Hari Ini Superindo: Diskon 45 Persen Jeruk Malang
OJK berhasil meraih predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
"Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut Yuliana menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain.
Termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menyebut, edukasi kepada masyarakat terkait kejahatan disektor jasa keuangan penting dilakukan.
Kata Helmy Santika, berdasarkan pengalamannya para pelaku kejahatan sering mengeksploitasi kelemahan calon korbannya.
Upaya yang dilakukan pelaku melalui berbagai modus, mulai dari penipuan berbasis teknologi seperti pinjaman online (pinjol), hingga multi level marketing ilegal.
BACA JUGA:Sikat Saldo DANA Gratis Edisi Selasa 27 Mei 2025, Klaim Link Kaget Berisi Kejutan Rp 279 Ribu
"Masyarakat seringkali tergoda oleh penawaran yang terlihat mudah lewat SMS atau aplikasi," ujar Helmy Santika.
"Kalau tidak hati-hati, bisa menjadi korban, mulai dari pencurian data pribadi hingga penagihan ilegal," sambungnya.
Menurutnya, banyak sekali pelaku kejahatan yang memanfaatkan sisi lemah dari calon korban untuk melakukan kejahatan di sektor jasa keuangan.
"Tinggal bagai mana caranya, ada yang konvensional ada yang menggunakan teknologi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: