Pencuri Gabah Kering di Metro Diamankan, Satu Dalam Pencarian

Pencuri Gabah Kering di Metro Diamankan, Satu Dalam Pencarian

Bermodalkan kamera pengawas yang merekam aksi pencurian gabah, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Timur--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID – Bermodalkan kamera pengawas yang merekam aksi pencurian gabah, Tim Tekab 308 Presisi Polres METRO bersama Unit Reskrim Polsek METRO Timur berhasil menangkap pencuri tersebut.

Kasus pencurian gabah kering seberat 450 kg tersrbut terjadi pada Sabtu dini hari di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur. Anak korban, berinisial MNC (31) melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di rumah ibunya.

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/19/V/2025/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku berhasil doamankan saat berada di rumah kos di Kecamatan Metro Timur, pada Sabtu, malam.

BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur Berhasil Ringkus Mahasiswa Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Keduanya meruoakan warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, yaitu Muhamad Lutfi (24) dan Herli Saputra (28).

Namun, satu rekannya berinisial M, masih diburu oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra safuan, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, mengatakan, saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan satu rekannya yang saat ini ditetapkan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro.

Ia menuturoan, penangkapan tersebut juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, dan kunci kontak, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

BACA JUGA:Lukman Pura ke Staf Ahli, Imam Ghozali Plt Direktur RSUDAM Lampung

"Untuk barang bukti yang disita ada satu unit kendaraan roda empat dengan merk Toyota Avanza warna hitam beserta baju yang mereka kenakan," kata dia.

Sementara, Kapolsek Metro Timur AKP Amirul Hasan, mengatakan, kerja cepat yang dilakukan merupak tindak lanjut langsung dari laporan warga.

"Penangkapan ini adalah hasil kerja cepat tim kami dalam merespon laporan warga. Kami akan terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi," ungkapnya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Metro Timur, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: