Menteri P2MI Kunjungi Metro, Ini yang Disidak

Menteri P2MI Kunjungi Metro, Ini yang Disidak

Sidak Menteri P2MI ke Kota Metro. Foto Ruri--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding kunjungi METRO lakukan inspeksi mendadak (Sidak) Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Jiema Japan Indonesia, Kamis 15 Mei 2025.

LPK Jiema tersebut berlokasi di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. 

Dalam sidaknya, Menteri Karding mengatakan, selain penguasaan bahasa, diperlukan juga pembinaan untuk mendapatkan ketrampilan kerja yang cakap. Hal tersebut supaya para pekerja yang akan dikirim ke luar negeri tidak menjadi objek eksploitasi.

"Jadi kita harus dorong pelatihan bahasa yang terintegrasi dengan keterampilan teknis. Jadi yang berangkat nanti, adalah mereka yang sudah siap secara mental, bahasa, dan skill. Kita tidak mau mereka hanya jadi pekerja murah,” ujarnya.

BACA JUGA:Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara Inkracth

Karding juga memberikan motivasi kepada para peserta pelatihan, supaya calon pekerja migran dapat belajar dan memanfaatkan masa pelatihan yang diberikan.

"Saya titip tiga hal, yang pertama jaga nama baik bangsa. Kedua kuasai bahasa, dan yang ketiga kuatkan keterampilan. Tentu saja tujuannya jelas, berangkat sebagai migran, dan pulang sebagai juragan," tandasnya.

Saat sidak, Karding juga menyampaikan apresiasinya terhadap kondisi infrastruktur lembaga pelatihan yang cukup teratur, dan juga bersih. 

"Secara umum saya kira baik. Mereka berlatih cukup lama, yaitu enam bulan. Tempatnya juga bersih dan rapi. Tapi kita tidak boleh hanya berhenti di permukaan," ujarnya.

BACA JUGA:Soal Kebijakan Keringanan Biaya Pengambilan Ijazah Pada Sekolah Swasta Lampung, Ini Kata Pemerhati Pendidikan

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun mekanisme baru, serta menunggu revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Salah satu poin yang akan diatur dalam UU tersebut adalah batas maksimal durasi magang yang diperbolehkan secara hukum.

"Kalau sudah bekerja itu kan sudah beda ya. Misalkan, seharusnya ua dapat gaji Rp 20 juta, tapi dia hanya dapat Rp 10 juta. Kalau saya sih magang itu ya maksimum 6 bulan, itu namanya magang. Regulasi itu yang nanti akan kita atur, kita tunggu dulu revisi undang-undang 18 yang masih diproses," pungkasnya.

Ia juga mengimbau peran pemerintah daerah untuk memperketat dalam pengawasan, dan mendampingi lembaga pelatihan agar bekerja sesuai dengan standar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: